PRAKTEK PEKERJA SOSIAL KOREKSIONAL PADA SISTEM PERADILAN ANAK
Keywords:
Hak Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pekerja Sosial, KoreksionalAbstract
Abstrak: Studi ini melihat bagaimana praktek pekerja sosial koreksional membantu anak sebagai pelaku kriminal di wilayah kerja Bapas Bandung. Pekerja sosial koreksional dalam lingkup kementerian Hukum dan HAM disebut pembimbing kemasyarakatan. Pekerja sosial koreksional yang menangani masalah anak harus harus sudah mengikuti pelatihan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaku kriminal anak dibedakan dengan pelaku kriminal dewasa yaitu melalui proses diversi. Ini adalah salah satu cara untuk memberikan legitimasi dalam menangani kasus pidana anak di luar pengadilan. Anak tidak pantas dimasukkan ke dalam penjara karena secara psikologis akan mengganggu perkembangannya dan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang akan dibahas secara deskriptif di bawah ini. Data utama berasal dari wawancara dengan pembimbing kemasyarakatan dan pihak-pihak yang relevan. Undang-undang, peraturan pemerintah, dan jurnal ilmiah adalah sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja sosial koreksional dapat membantu anak yang mengalami masalah hukum sejak menjadi tersangka, sampai dengan mereka menerima putusan. Karena kekerasan yang terus terjadi terhadap anak, hak-hak dan perlindungan anak masih belum sepenuhnya dipenuhi. Tulisan ini akan memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu dan praktek pekerjaan sosial koreksional yang jarang dibahas dalam jurnal sebelumnya.