Tinjauan Yuridis Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2013, Nomor I-IV-PB-2013 Tentang Uji Kompetensi Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan

Juridical Review Of The Joint Regulation Of The Minister Of Health, Minister Of Education And Culture Number 36 Of 2013, Number I / Iv / Pb / 2013 Concerning Competency Test For Health Education Students

Authors

  • Anni Suciawati Fakultas Kesehatan Prodi Kebidanan - Universitas Nasional

Keywords:

Uji Kompetensi, Peraturan Pemerintah, Competency Test, Government Regulation

Abstract

Pendahuluan; Tantangan terberat di Indonesia saat ini ialah keberadaan tenaga kesehatan yang sangat beragam jenis dan kualitas institusi pendidikannya dimana banyak dari lulusan perguruan Tinggi yang sudah selesai dalam jenjang pendidikan akademik, ternyata tidak lulus ketika menghadapi ujian kompetensi. Kebijakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mengharuskan dilakukannya Uji Kompetensi bertentangan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui manfaat uji kompetensi dan untuk memastikan agar perguruan tinggi tetap dapat melaksanakan program akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Metode penelitian; Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris dimana studi kepustakaan, literatur, buku, media cetak maupun elektronik. Hasil; kompetensi memiliki landasan filosofis dimana memberi pertimbangan betapa pentingnya pelaksanaan uji kompetensi bagi calon tenaga profesi kesehatan dan menjadi dasar bagi proses pendidikan calon tenaga profesi kesehatan yang bertujuan mengukur kemampuan proses pembelajaran dan juga memiliki landasan sosiologis yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat, sehingga pada akhirnya akan memberikan dampak untuk masyarakat. Diskusi: Perlu Upaya Pemerintah agar Perguruan Tinggi swasta dapat menyelenggarakan pendidikan dengan mengedepankan standar mutu pendidikan dan menghasilkan
lulusan yang handal yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap institusi pendidikan itu sendiri baik dari segi perijinan, akreditasi, rasio tenaga pengajar dan rasio sarana prasarana. Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) agar kualitas pendidikan setara dengan Perguruan Tinggi Kesehatan lainnya.

Downloads

Published

2017-09-30

Issue

Section

Articles